Strategi tersebut adalah:
Pertama
Pemerintah terus mendorong penerapan sistem informasi dalam penyelangaraan daerah dari sisi peraturan daerah (perda), perencanaan dan penganggaran serta membuat master plan berbasis teknologi.
Kedua
Penyusunan peraturan daerah (perda) termasuk dokumen dan perencanaan daerah untuk mewujudukan kota pintar.
Ketiga
Mendorong perencanaan pembangunan daerah dan kota dalam penyusunanya dapat dibuat analisis komprehensi yang berbasis data dan informasi, terupdate dan akuntabel.
Keempat
Mendorong daerah dan kota meneyelesaikan percepatan tata ruang untuk mendukung kota pintar di Indonesia.
Adapun Ke 25 kota/kabupaten ini terpilih setelah mengikuti proses penilaian (assessment) yang berlangsung pada awal Maret 2019 kemarin.
Proses penilaian diawali dengan mengundang 107 kota/kabupaten.
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar