"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," katanya menegaskan.
Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.
Baca Juga: Surati Menkominfo, Menkes Minta Iklan Rokok Diblokir di Internet
Baca Juga: Dibalik Alasan Kesehatan Mengapa Kentut dan Sendawa Tak Boleh Ditahan-tahan
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.
Akibat kejadian ini, Hori bin Suwari dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)
Source | : | ncbi,Tribun Timur,Inews.co.uk |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar