Melansir dari Tribun Timur, Hori bin Suwari (42), asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tega menggadaikan istrinya kepada tetangga desanya, Hartono, senilai Rp 250 juta.
Melansir dari iNewsletter, sebenarnya perilaku menggadaikan istri ini sudah terjadi pada abad ke-16, bahkan para wanita ramai diperjual-belikan di pasar layaknya menjajakan barang.
Namun semenjak adanya pihak yang menuntut dan memeja-hijaukan kasus tersebut, akhirnya kebiasaan buruk ini dihapus.
Motif awal Hori menggadaikan istrinya tersebut akibat masalah finansial keluarganya.
Menurut seorang terapis, Alex Lickerman, MD, ekonomi keluarga dapat membuat seseorang mengalami depresi yang dapat memicunya melakukan hal-hal di luar kendali, seperti membunuh orang, bunuh diri, mencuri, dan sebagainya.
Hal ini pun terjadi pada Hori, saat ia hendak menebus istri yang sudah digadaikannya selama setahun dengan sebidang tanah, Hartono menolak.
Hartono bersedia mengembalikan istri Hori jika ditebus dengan uang juga.
Menurut penuturan Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, kejadian istri digadaikan oleh suami ini merupakan salah satu contoh adanya degradasi sosial pada Hori bin Suwari.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," ujar AKBP Muhammad Arsal Sahban, Rabu (12/6/2019).
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," katanya menegaskan.
Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.
Komentar