GridHEALTH.id - Artis Komedi Nunung menambah daftar panjang para pelaku industri seni Tanah Air yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, Komedian yang bernama asli Tri Retno Prayudati itu diciduk sedang mengonsumsi sabu bersama suami di kediamannya di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/07/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Nunung diamankan polisi bersama suaminya, July Jan Sambiran, di kediaman mereka pada hari yang sama.
"Telah diamankan pasangan suami istri komedian Nunung di rumahnya Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Juli 2019 pukul 13.15 WIB," kata Argo Yuwono dikutip dari Kompas.com.
Argo melanjutkan, Nunung dan suaminya terbukti positif menggunakan sabu.
"Diamankan satu klip sabu 0,36 gram, hasil tes urine positif narkotika," ujarnya lagi.
Bahkan Nunung disebut telah membeli sabu sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan.
"Tersangka Nunung mengambil dari tersangka HM sebanyak 10 kali dalam waktu tiga bulan," sambung Argo.
Dalam Keterangan, Nunung dan July membeli sabu dari Hadi senilai Rp. 3,7 juta. Namun, keduanya masih berutang uang senilai Rp 1,1 juta.
"Tersangka 3 (Nunung) telah serahkan uang pembayaran sabu senilai Rp 3,7 juta kepada tersangka 1 (Hadi), yang sebelumnya masih berutang Rp 1,1 juta," pungkasnya.
Mengutip dari duniabebasnarkoba.org, Sabu merupakan narkoba yang tergolong obat stimulan jenis metamfetamin yang satu derivat turunan dengan amfetamin yang terkandung dalam pil ekstasi.
Banyak orang menggunakan zat ini untuk mendapatkan efek psikologis.
Efek yang paling diinginkan adalah perasaan euforia sampai ekstase (rasa senang yang sangat berlebihan).
Perlu diketahui seorang pengguna tidak akan langsung mengalami ketergantungan usai mengonsumsi narkoba.
Akan tetapi mengonsumsinya dalam jangka waktu tertentu bisa menyebabkan ketergantungan, yang pada akhirnya akan menyebabkan kecanduan yang mengancam kesehatan dan keselamatan penggunanya.
Baca Juga: Mengaku Cuma Iseng dan Khilaf, Pelaku Begal Payudara Di Yogyakarta Ternyata Seorang Guru Honorer
Dalam International Classification of Diseases (ICD) yang diterbitkan WHO terdapat 12 kondisi yang menandakan seseorang mengalami ketergantungana/kecanduan.
Namun, seorang dapat dikatakan pecandu narkoba cukup dengan memiliki 3 dari 12 tanda tersebut. Berikut ulasannya :
Peningkatan intensitas penggunaan zat narkoba
Pada gejala ini, pengguna memerlukan dosis yang lebih besar dibanding saat pertama menggunakan narkoba untuk mendapatkan efek yang sama.
Sehingga dalam kurun waktu yang singkat pengguna dapat beberapa kali mengonsumsi narkoba.
Withdrawal Syndrome
Munculnya gejala putus zat/obat pada pengguna yang keinginannya mengonsumsi narkoba tidak terpenuhi.
Gejala withdrawal syndrome ini beragam mulai dari sakit kepala, diare, gemetar, lelah, hingga sulit mengendalikan emosi.
Tanda yang berkaitan dengan kondisi psikososial pengguna.
Tanda ini meliputi kehidupan pribadi yang mulai terganggu, memprioritaskan konsumsi zat dibanding kepentingan lainnya, dan muncul keluhan dari lingkungan sekitar akibat menggunakan narkoba.
Melihat penjelasan diatas, nampaknya Nunung telah mengalami fase Peningkatan intensitas penggunaan zat narkoba.
Baca Juga: Ini 2 Penyebab Penuaan Dini Yang Sering Dialami Wanita, Bukan FaceApp
Dimana ia memesan sabu sebanyak 10 kali hanya dalam kurun waktu tiga bulan saja. (*)
#gridhealthid #inspiringbetterhealth
Source | : | Kompas.com,who.int,duniabebasnarkoba.org |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar