Tak lama, orang tua FZ datang ke kantor Polsek Cimanggis didampingi Brigadir RT dan Brigadir R.
Kedua polisi yang datang bersama orang tua FZ meminta Bripka RE untuk melepaskah FZ.
"Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).
Brigadir RT merasa penolakan yang disampaikan Bripka RE bernada kasar.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir RT kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan SPK Polsek Cimanggis.
Tanpa diduga, ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9 dan langsung menghujani tembakan ke tubuh Bripka RE.
"Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo.
Baca Juga: Daftar Jus Buah yang Bisa Mengencerkan Darah Kental, Semua Pasti Suka
Akibatnya, Bripka RE meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Diketahui, luka tembak adalah luka yang disebabkan oleh penetrasi anak peluru ke dalam tubuh yang diproyeksikan lewat senjata api atau persentuhan dengan tubuh.
Pada luka tembak biasanya juga ditemukan kerusakan pada pembuluh darah tulang, dan jaringan sekitar.
Source | : | Kompas.com,garuda.ristekdikti.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar