GridHEALTH.id - Memiliki efek 10 kali lipat lebih berbahaya dibandingkan kokain dan ganja, membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar menetapkan daun kratom (Mitragyna speciosa) sebagai narkotika golongan I.
Mengutip dari Dailymail, tanaman ini diklaim berasal dari Kalimantan.
Dimana tanaman ini juga dipercaya sebagai tanaman ajaib lantaran bisa menjadi penghilang rasa sakit dan perangsang.
Baca Juga: Orangtua Tersandung Narkoba, Bayi 4 Bulan Ini Tewas Dipenuhi Ruam Hingga Belatung
Namun beberapa regulator kesehatan khawatir tentang kelayakan konsumsi daun ini.
Sebab mereka berpendapat dibalik beragam manfaat yang diklaim dapat dihadirkannya, Kratom menyimpan bahaya tersendiri, layaknya narkoba.
Dilansir dari Health.com, sebanyak 91 orang di Amerika Serikat dikabarkan meninggal, karena overdosis teh kratom.
Source | : | intisari,americanaddictioncenters.org |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar