GridHEALTH.id – Daging bagi bagi umat muslim haram untuk dimakan. Baik diolah dengan cara apapun, tetap haram.
Di Indonesia yang mayoritas warganya pemeluk Islam, ada aturan khusus untuk jual beli daging babi, baik mentah maupun olahannya.
Salah satunya, penjual daging babi olahan harus jujur menyebutkan jika makanan yang dijajakannya terbuat dari daging babi.
Mengenai kasus sate padang berbahan baku daging babi di kota padang, andai si pedagang menuliskan dan menyebutkan jika sate padangnya itu berbahan dasar dari babi, mungkin jadi tidak akan terjadi penangkapan oleh pihak berwajib.
Tapi ini yang terjadi sebaliknya. Sate padang yang dijualnya tidak mencantumkan satupun keterangan yang menyebutkan sate tersebut berbahan dasar atau mengandung babi.
Baca Juga: Pramugari Lion Air Alami Pendarahan Hebat dan Kegagalan Organ Akhirnya Meninggal, Karena Nyamuk
Seperti kita ketahui, umumnya dan aslinya yang namanya sate padang adalah berbahan dasar dari sapi.
Nah, penjual licik semacam itu tidak hanya BS (55) dan istrinya EV (48) yang ditangkap petugas Polresta Padang.
Supaya kita sebagai konsumen tidak tertipu, ada baiknya jeli dan tahu cara membedakan sate babi atau bukan dan daging babi atau bukan.
Berikut ini adalah perbedaan daging fifik daging babi dan daging sapi menurut Menurut Dr. Ir. Joko Hermanianto (ahli daging di Dep. Ilmu dan Teknologi Pangan, Fateta, IPB), seperti dilansir dari seafast.ipb.ac.id:
Source | : | Wartakotalive.com,Tribunpadang.com,https://seafast.ipb.ac.id,https://animalsciencejournal.usamv.ro |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar