Rio pun divonis satu tahun dua bulan hukuman penjara.
Pada 13 Agustus 2017, Rio kembali ditangkap di kawasan Jatisampurna, Bekasi dengan barang bukti satu bungkus klip sabu.
Melihat jejak 'hattrick' Rio ini, tentunya sangat memprihatinkan sekali.
Baca Juga: Studi Dokter di Swiss Membuktikan; Talenan Sarang Kuman Jahat yang Kebal Antibiotik dan Mematikan
Mengonfirmasi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Rio ditangkap dengan barang bukti berupa 0,12 gram sabu.
Argo melanjutkan, polisi juga telah melakukan tes urine dan hasilnya Rio positif metamfetamin atau sabu dan amfetamin.
"(Hasil tes urine) positif sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).
Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya bungkus rokok, sabu bekas pakai, hingga bungkus teh kemasan lengkap dengan sedotan plastik berwarna putih.
Hingga berita ini diturunkan polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Rio.
Sudah menjadi rahasia umum bila pemakai narkoba sangat sulit untuk berhenti mengonsumsinya begitu saja.
Baca Juga: Cegah Penyakit Gagal Ginjal dengan Lakukan 8 Langah Sederhana Ini
Mengutip dari duniabebasnarkoba.org, Sabu merupakan narkoba yang tergolong obat stimulan jenis metamfetamin yang satu derivat turunan dengan amfetamin yang terkandung dalam pil ekstasi.
Banyak orang menggunakan zat ini untuk mendapatkan efek psikologis.
Efek yang paling diinginkan adalah perasaan euforia sampai ekstase (rasa senang yang sangat berlebihan).
Source | : | Kompas.com,who.int,duniabebasnarkoba.org |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar