# Perusahaan main-main
Akar masalah defisit BPJS Kesehatan lainnya ialah ditemukannya upaya perusahaan mengakali iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Gagal Ginjal Kronis Bisa Memaksa Kita Transplantasi Ginjal, Hindari Mulai dari Penyebabnya
Saat ini perusahaan yang sudah mendaftar sebagai peserta berkewajiban membayarkan 4% dari 5% dari gaji pokok karyawan untuk iuran BPJS Kesehatan.
Agar bayar iuran yang lebih kecil, perusahaan melaporan jumlah karyawan lebih kecil dari jumlah sebenarnya kepada BPJS Kesehatan.
Selain itu, ada juga perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, tetapi melaporkan gaji karyawan lebih kecil dari yang dibayarkan.
Tujuannya sama, yakni untuk mengurangi beban perusahaan di dalam membayarkan kewajiban, baik dari sisi badan usaha maupun pegawai.
Baca Juga: Siapa Sangka, Banyak Wanita di Kota Pekalongan Gemar Memakai Lingerie
# Jumlah Peserta aktif masih rendah
Audit BPKP juga menemukan bahwa tingkat kepesertaan aktif dari pekerja bukan penerima upah masih rendah, yaitu 53,7%.
BPJS berjanji akan menaikkan angka tersebut ke 60%.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar