GridHEALTH.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Keshatan, melakukan berbagai cara untuk mengatasi defisit keuangan.
Melansir Kompas.com, defisit yang disebabkan oleh tunggakan iuran peserta mandiri BPJS telah mencapai sekitar Rp. 15 triliun selama tahun 2016-2018.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, melalui surat terbuka soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan di media sosial, juga menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2018, total iuran peserta mandiri telah mencapai angka Rp.8.9 triliun.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik 100%, Bagaimana Nasib Rakyat Miskin Pemegang Kartu Indonesia Sehat?
Tak heran rasanya jika defisit trliunan rupiah ini terjadi, sebab tingkat keaktifan peserta mandiri membayar iuran masih tergolong rendah, bahkan sebanyak 46,3% peserta mandiri BPJS tidak disiplin membayar iuran alias menunggak.
Tak hanya menghimbau masyarakat untuk disiplin membayar iuran, Kementerian Keuangan bahkan memikirkan langkah untuk menaikkan iuran bagi peserta mandiri BPJS.
Selain kedua cara tersebut, BPJS Kesehatan juga berupaya mengurangi angka tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, dengan cara menggandeng ketua RT dan RW.
Ketua RT dan RW ini nantinya akan diminta terlibat untuk menangih tunggakan iuran BPJS masyarakat.
Baca Juga: Sehari Main Game Online Hingga 5 Jam, Remaja Ini Sulit Bergerak: 'Kalau Jalan Harus Meraba Dinding'
Uji coba pelibatan RT dan RW dalam penagihan tunggakan tersebut akan dilaksanakan di Kelurahan Mekarjaya, Depok, Jawa Barat.
Kelurahan ini telah ditetapkan sebagai wilayah uji coba atau pilot project Desa JKN.
Berdasarkan surat edaran Lurah Mekarjaya kepada seluruh Ketua RW Kelurahan Mekaryaja pada tanggal 22 Agustus 2019, kelurahan itu telah meneken nota kesepahaman dengan BPJS Kesehatan Cabang Depok.
Baca Juga: Duduk Terlalu Lama Ternyata Bisa Meningkatkan Risiko Kematian Mendadak
Nota kesepakatan itu berkaitan dengan pelaksanaan program Desa JKN, yang mana memerintahkan seluruh ketua RW terlibat untuk menagih tunggakan iuran masyarakat di kelurahan ini yang telah mencapai angka Rp. 9 miliar.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa gagasan tentang Desa JKN ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan peran pemerintah dan masyarakat desa di program JKN, untuk menutup defisit akibat tunggakan iuran peserta BPJS.
Menurut Iqbal, tingkat keberhasilan program ini tak hanya berdasarkan hasil dari pengumpulan dana tunggakan iuran saja.
"Apabila tunggakan iuran saat ini Rp 9 miliar bisa turun menjadi Rp 7 miliar saja, itu artinya RT dan RW telah bekerja dengan baik. Kan keberhasilan tidak harus 100%," ujar Iqbal.
Baca Juga: Duduk Terlalu Lama Ternyata Bisa Meningkatkan Risiko Kematian Mendadak
Apabila program tersebut berhasil dijalankan, Desa JKN ini rencananya akan dikembangkan ke wilayah-wilayah lain secara nasional.
Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Depok Novarita juga membenarkan pelaksanaan Desa JKN ini.
Namun, ia belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai pelaksanaan program Desa JKN di wilayahnya.
Baca Juga: Berita Kesehatan Life Style Popular: Tanam Benang di Organ Intim Wanita Untuk Kepuasan di Ranjang
Selain itu, meski wacana Desa JKN ini telah disetujui oleh berbagai pihak, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan belum mengetahui secara detil tentang keterlibatan RT dan RW sebagai penagih tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini.
Karenanya, Kemdagri juga belum menyiapkan regulasi khusus terkait program tersebut.
"Kami belum terlibat lebih jauh untuk peran RT/RW ini. Sejauh ini kami ikut terlibat dalam penanganan defisit BPJS Kesehatan karena ada anggaran pemerintah daerah di sana," ujar Tjahjo.
Baca Juga: Tidur Siang 2 Kali Seminggu, Bisa Cegah Penyakit Jantung dan Stroke
Meski program Desa JKN yang melibatkan ketua RT dan RW sebagai penagih iuran ini berguna untuk mengurangi defisit, mekanisme yang baik dan benar sangatlah diperlukan.
Selain itu, penagihan iuran ini juga tidak boleh dilakukan secara paksa dan sewenang-wenang, agar masyarakat mengerti dan mau melunasi tagihan BPJS Kesehatan tersebut.(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Arshinta Eka Putri |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar