GridHEALTH.id - Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 13 September lalu. Penetapan ini akan menjadikan harga jual rokok lebih tinggi 35% dari saat ini.
Baca Juga: Nah Lo, Perokok Salah Satu Penyebab BPJS Kesehatan Defisit Anggaran
Menteri Keuangan akan menuangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020. Melalui kenaikan ini Pemerintah memproyeksikan penerimaan negara dari cukai tembakau menjadi Rp. 173 trilyun di tahun 2020.
Hal ini menjadi langkah maju bagi pemanfaatan penerimaan hasil cukai tembakau yang lebih baik dan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia, sebagaimana yang telah lama disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil yang mendukung kesehatan masyarakat.
Saat ini, angka perokok anak di Indonesia masih terus meningkat (7,2% pada tahun 2013, menjadi 8,8% pada tahun 2016).
Riset Kesehatan Dasar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan di tahun 2018 menunjukkan kenaikan prevalensi perokok muda usia 10-18 tahun menjadi 9,1% dari sebelumnya 7,2% (Riskesdas, 2013).
Dengan naiknya cukai rokok, otomatis harga rokok yang saat ini berkisar antara Rp.15000 – Rp.28.000 akan naik sesudahnya. Diharapkan, kenaikan ini akan membuat semakin banyak perokok yang kemudian berhenti merokok.
Baca Juga: Hari Pangan Nasional 2019 : Problem Anak Gendut Mulai Menggeser Isu Stunting, Akibat Gizi Melimpah?
Namun demikian tidak dapat dipungkiri, berhenti merokok memang sulit dilakukan. Butuh langkah-langkah yang tidak mudah dilewati oleh si pecandu rokok.
Source | : | Tribun News,Kompas Health,Grid Health |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar