GridHEALTH.id - Keguguran dan trauma sering sekali menghantui wanita yang menjadi korban pernikahan di bawah umur.
Sayangnya, kasus pernikahan di bawah umur tersebut masih kerap terjadi di Indonesia.
Hal itu membuat salah satu korbanya bernama Maryanti menggugat Negara, lewat pengujian yudisial UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, UU tersebut dinilai masih memberikan ruang untuk terjadinya pernikahan di bawah umur yang merugikan kebanyakan wanita.
Bahkan sebagai korban, Maryanti berani 'blak-blakan' menceritakan kisah sedihnya yang harus menikah muda di usia 14 tahun karena dipaksa oleh orangtuanya.
Lewat acara Mata Najwa yang juga dipandu oleh Najwa Shihab pada Rabu (2/10), ia mengatakan bahwa pernikahan yang dipaksakan orantuanya ini terjadi pada saat ia masih berada di bangku SMP.
Source | : | depkes.go.id,Suar.id,dp2m.umm.ac.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar