GridHEALTH.id - Tak bisa dipungkiri, narkoba memang menjadi masalah yang sangat serius di Indonesia saat ini.
Berbagai kalangan masyarakat sudah terjerat barang haram tersebut, bahkan di dunia hiburan sendiri banyak artis yang ditangkap sepenjang tahun ini.
Sebut saja penyanyi Aris Idol, komedian Nunung dan aktor Jefri Nichol yang tengah menjalani sidang perihal dirinya yang kedapatan menyimpan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Nunung Akui Lari Ke Narkoba Karena Derita Depresi Psikosomatis, Benarkah Sulit Sembuh?
Meski ada artis yang dipenjara, tetapi biasanya para pekerja hiburan sering sekali dihukum masuk rehabilitasi.
Melihat fenomena tersebut, rupanya Mantan Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, AKBP Maria Sorlury sempat membongkar siasat para artis tersebut agar tidak di hukum berat.
Dikutip dari Tribunnews (3/1/2018), penggunaan narkoba di kalangan oknum artis kerap kali dilatarbelakangi oleh alasan sebagai obat stres dan lelah menurut yang bersangkutan.
"Narkoba tidak bisa dijadikan alasan obat stres ataupun lelah. Banyak artis yang bisa berhasil sukses tanpa narkoba," kata Maria Sorlury.
Baca Juga: Yakin Aman? Kenali Ciri-ciri Air Minum yang Tercemar Berikut Ini
Maria juga mengatakan bahwa tidak ada rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang sudah berulang kali ditangkap dengan kasus yang sama.
Bahkan, Maria mengatakan mereka sudah dapat dikategorikan bandar narkoba.
Menurutnya para artis pintar menyiasati agar jika tertangkap cukup rehabilitasi yaitu dengan cara membeli narkoba kurang dari se-gram.
Baca Juga: Telat Masuk Sekolah, Siswa SMP Ini Jatuh Pingsan Hingga Nyawa Melayang Akibat Hal Ini
"Mereka membeli narkoba cukup nol koma sehingga sulit bagi penegak hukum untuk menjeratnya," tandasnya.
Melihat masalah tersebut rehabilitasi narkoba memang sangat baik untuk mereka yang kecanduan.
Sayangnya hal ini sering tidak dianggap serius oleh beberapa artis yang kembali terjerat narkoba meski telah di rehabilitasi.
Perlu diketahui, adapun tahap-tahap rehabilitasi bagi pecandu narkoba seperti dilansir dari dedihumas.bnn.go.id adalah sebagai berikut :
1. Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi)
Tahap ini pecandu diperiksa seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter terlatih.
Baca Juga: Memberikan Air Putih Pada Bayi Berbahaya! Bisa Menyebabkan Keracunan
Dokterlah yang memutuskan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita.
Pemberian obat tergantung dari jenis narkoba dan berat ringanya gejala putus zat.
Dalam hal ini dokter butuh kepekaan, pengalaman, dan keahlian guna memdeteksi gejala kecanduan narkoba tersebut.
2. Tahap rehabilitasi nonmedis
Tahap ini pecandu ikut dalam program rehabilitasi.Di tempat rehabilitasi ini, pecandu menjalani berbagai program diantaranya program therapeutic communities (TC), 12 steps (dua belas langkah, pendekatan keagamaan, dan lain-lain.
3. Tahap bina lanjut (after care),
Tahap ini pecandu diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari, pecandu dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja namun tetap berada di bawah pengawasan.
Baca Juga: Pengidap Penyakit Jantung Tidak Boleh Konsumsi Makanan Pedas, Tapi Fitri Carlina Bandel
Untuk setiap tahap rehabilitasi diperlukan pengawasan dan evaluasi secara terus menerus terhadap proses pulihan seorang pecandu.
Sebaiknya jika pecandu merasa masih kesulitan terlepas dari narkoba, konsultasikan dengan pihak terkait.
Jangan biarkan keinginan mengonsumsi narkoba itu kembali muncul, selain akan lebih merusak kesehatan tubuh, tentunya hal itu memicu hukuman yang lebih berat.(*)
#gridhealthid #inspiringbetterhealth
Source | : | dedihumas.bnn.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar