Apabila lolos ujia fase 3 (dinyatakan efektif dan aman) maka obat tersebut boleh didaftarkan ke BPOM dan boleh dijual di pasaran.
Fase terakhir alias fase IV adalah post marketing surveillance, yakni kegiatan pengawasan untuk melihat aspek keamanan, khasiat dibandingkan dengan obat standar sebelumnya, dan mutu produk tersebut di populasi.
Sebab produk telah dipasarkan di masyarakat dan dokter pun sudah boleh membuatkan resepnya.
Hal ini dilakukakan karena bisa saja ditemukan very long term effect (efek jangka sangat panjang) dari produk yang telah diedarkan.
Sehingga tak jarang pada beberapa kasus terjadi penarikan obat dari peredaran di masyarakat setelah fase 4 ini.
Nah, setelah membaca penjelasan tersebut, ada baiknya sebelum mempercayai suatu produk dapat mengobati atau menyembuhkan, kita juga harus mengetahui posisi dari pengujian produk tersebut sudah melewati tahapan mana.
Baca Juga: Banyak Varian Susu Tersebar di Supermarket, Perhatikan Beberapa Hal Ini Sebelum Membelinya
Hal ini penting dilakukan untuk mencegah risiko kesehatan atau efek samping yang dapat ditimbulkan, tak terkecuali produk dari akar bajakah tunggal yang belakangan ramai diperbincangkan.
Ingat, sampai saat ini, akar bajakah belum memasuki tahapan penelitian uji klinis. (*)
Source | : | Kompas.com,duniabebasnarkoba.org,GridHealth.ID |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar