Namun jangan salah, walau dinilai lebih aman dari rokok tembakau, rokok elektrik tetap memiliki bahaya tersendiri khususnya pada anak.
Dari laman E-Cigarettes and Young People, beberapa bahaya dari rokok elektrik diantaranya kerusakan otak, kerusakan paru-paru atau pernapasan, kecanduan, ledakan baterai, hingga kematian.
Karena bahaya rokok elektrik ini, sejumlah negara sudah melarang penggunaannya termasuk Singapura, India, Uni Emirat Arab, dan masih banyak lagi.
Sayang, hingga saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai peredaran vape di Indonesia. Hanya ada aturan penerapan bea dan cukai sebesar 57 % dari Kementerian Keuangan.
Sementara aturan mengenai izin likuid vape, alat yang digunakan, produsen, distributor, dan aturan penggunaan masih belum tersedia.
Yang membuat prihatin, bukannya membuat solusi aturan peredaran dan penggunaan vape justru seperti bola tenis dimana lembaga dan instansi terkait saling lempar tanggung jawab terkait masalah ini.
Padahal aturan tersebut sangat penting untuk pembangunan SDM yang sehat dan unggul di Indonesia.
Lantas, bagaimana Jokowi untuk meningkat membangun kualitas SDM di Indonesia ?
Terlepas dari itu semua, semoga saja dengan resminya Jokowi dilantik sebagai presiden, mampu membuat terobosan atau kebijakan yang dapat mengatasi masalah rokok ini.(*)
#gridhealthid #inspiringbetterhealth
Source | : | CNN,depkes.go.id,lung.org,e-cigarettes.surgeongeneral.gov |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar