GridHEALTH.id - Setelah dilantik menjadi menggantikan Dr dr Nila Moeloek, SpM(K), pada Rabu (23/10/2019) lalu, kini Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) resmi menjadi Menteri Kesehatan.
Sebelumnya, Dokter Terawan mengaku diminta Presiden Jokowi untuk menyelesaikan beberapa masalah di sektor kesehatan Indonesia.
"Prioritas, harus sesuai dengan visi bapak presiden, yaitu semua hal yang bisa mendukung memajukan SDM dan itu kalau di bidang kesehatan ya masalah stunting, BPJS, masalah pelayanan preventif dan promotif, itu yang harus dimajukan dan banyak hal yang sekiranya bisa mendukung visi SDM bisa tercapai," katanya seusai seremoni, seperti dikutip dari Kompas.com.
Dibalik amanah baru yang akan dijalankan Dokter Terawan dari dokter militer, dokter kepresidenan hingga kini menyandang gelar menteri, beliau digadang-gadang akan memberikan gaji pertamanya sebagai seorang Menteri Kesehatan pada BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Baim Wong Khawatir Akan Kondisi Kesehatan Raffi Ahmad, Dokter : 'Bisa Kayak Olga'
Hal tersebut diungkapkannya saat mengunjungi kantor pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019).
Seperti santer diberitakan sebelumnya, BPJS Kesehatan telah mengalami defisit sejak beberapa tahun lalu bahkan kini dilaporkan bakal mengalami defisit sebesar Rp 28,3 triliun hingga akhir tahun 2019.
Bahkan menurut Sri Mulyani menyebutkan perkiraan tersebut bakal meningkat hingga Rp 32,8 triliun.
Baca Juga: Penyakit Autoimun Lupus Perlu Diwaspadai 5 Golongan Berisiko Ini, Siapa Saja?
Perhitungan defisit tersebut sudah memperhitungan besaran defisit tahun lalu yang mencapai Rp 9,1 triliun.
Penyerahan gaji pertamanya ini dianggap Terawan sebagai gerakan moral untuk mengatasi defisit program jaminan kesehatan nasional, Kartu Indonesia Sehat.
"Kalau pribadi saya, saya serahkan gaji saya sebagai menteri dan tukin (tunjangan kinerja, Red) saya (kepada BPJS Kesehatan)," ujar Menteri Kesehatan Terawan dilansir dari Kompas TV.
"Gaji pertama itu buat seseorang, adalah gaji yang seharusnya diserahkan kepada Yang Kuasa," sambungnya.
Baca Juga: Kebanyakan Asupan Garam Sama Saja Meningkatkan Risiko Penyakit Autoimun Multiple Sclerosis
Lantas berapa gaji yang akan diterima seorang menteri?
"Gaji saya sampai sekarang ndak tahu. Karena itu daripada tidak tahu, lebih baik ndak tahu saja," ungkapnya.
"Mungkin ndak banyak. Tapi ukuran banyak dan tidak itu kan angka," tandasnya.
Baca Juga: Begini Cara Bersahabat Dengan Penyakit Multiple Sclerosis Yang Sering Buat Kelelahan Penderitanya
Sedangkan, dikutip dari Kompas.com, menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.
Selain itu, menteri akan diberikan tunjangan oleh negara.
Tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.
Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.
Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Namun gaji menteri dan tunjangan di atas tentu belum semuanya.
Nilai di atas belum termasuk dana operasional hingga kinerja dan protokoler.
Baca Juga: Baim Wong Khawatir Akan Kondisi Kesehatan Raffi Ahmad, Dokter : 'Bisa Kayak Olga'
Bahkan ada dana taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100-150 juta.
Selain itu, menteri juga menerima rumah dinas, kendaraan dinas dan jaminan kesehatan.
Jika perkiraan gaji tersebut akan diterima Dokter Terawan, setidaknya bisa menutupi defisit yag dialami BPJS Kesehatan. (*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | GridHEALTH |
Komentar