"Gaji saya sampai sekarang ndak tahu. Karena itu daripada tidak tahu, lebih baik ndak tahu saja," ungkapnya.
"Mungkin ndak banyak. Tapi ukuran banyak dan tidak itu kan angka," tandasnya.
Baca Juga: Begini Cara Bersahabat Dengan Penyakit Multiple Sclerosis Yang Sering Buat Kelelahan Penderitanya
Sedangkan, dikutip dari Kompas.com, menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.
Selain itu, menteri akan diberikan tunjangan oleh negara.
Tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.
Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | GridHEALTH |
Komentar