GridHEALTH.id - Baru-baru ini masyarakat tengah dibuat gaduh dengan beredarnya kabar gebrakan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Dimana kabar yang beredar lewat aplikasi WhatsApp tersebut menyebut pasien BPJS Kesehatan yang dalam kondisi darurat dapat langsung masuk dan mendapat penanganan secara serius di rumah sakit manapun tanpa membayar terlebih dahulu.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik 100%, Direktur Utama Malah Sebut Lebih Murah dari Pulsa
Tak terkecuali RS bintang 5 yang tidak ikut BPJS sekalipun.
Bahkan, dalam akhir pesan juga ditegaskan bahwa RS yang menolak pasien dalam kondisi darurat ini dapat dikenai sanksi pencabutan ijin.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar