Lebih lanjut, ia merasa tidak perlu lagi melakukan raker bersama kedua lembaga tersebut.
Baca Juga: Persiapan Kehamilan itu Diawali dari Gizi, Makanan Mengandung Hal Ini yang Harus Diperhatikan
"Saya mengusulkan, jika ini tetap dinaikan, tetap dilanjutkan , kita tidak usah lagi rapat dengan BPJS dengan Kemenkes, tidak ada gunanya," tukas Nihayatul.
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Mengalami Kehamilan Tidak Direncanakan? Baiknya Fokus Pada Hal Ini Supaya Ibu dan Dedek Bayi Sehat
Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut tertulis bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan resmi naik 100%.
Source | : | videostream |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar