GridHEALTH.id - Tidak bisa dipungkiri pengobatan alternatif masih memiliki banyak peminatnya, terlebih lagi di Indonesia.
Salah satu yang menjadi favorit adalah terapi Al-fashdu, yakni pengobatan alternatif yang dipercaya dapat mengobati berbagai macam penyakit seperti stroke, kolesterol tinggi, asam urat dan sebagainya.
Baca Juga: Maia Estianti Percaya Terapi Alternatif Al-Fashdu, 'Darah Deras Mengucur, Gokil!'
Dalam prakteknya, terapi Al-Fashdu dilakukan dengan cara memasukkan jarum infus ke dalam pembuluh darah (vena atau arteri) untuk mengeluarkan darah sama halnya dengan donor darah.
Hal ini dilakukan dengan cara melakukan penyayatan (incisi) atau bedah minor serta penusukan pembuluh darah menggunakan jarum infus (invasif).
Jika menilik dari dunia kedokteran, terapi Al-fasdhu ini bisa disebut sama seperti Flebotomi, yaitu prosedur laboratorium mengeluarkan sejumlah darah dalam tubuh dengan cara memasukkan jarum ke dalam pembuluh darah vena.
Biasanya proses ini dilakukan dibagian tubuh yang memiliki pembuluh darah vena yang besar seperti area lipatan siku.
Baca Juga: Menkes Terawan Anggap 'Modus' Dokter Biang Keladi BPJS Kesehatan Rugi, Ini Kata Jokowi
Darah yang dikeluar dalam flebotomi ini pun tidak bisa sembarangan, dimana darah tersebut seharusnya yang memang bermasalah.
Beberapa penyakit yang membutuhkan Flebotomi diantaranya seperti polsitemia vera, hemokromatosis, dan porfiria.
Baca Juga: Sakit Kepala Tak Pernah Berhenti, Waspadai Munculnya Tumor Otak
Sama halnya dengan prosedur kesehatan lainnya, flebotomi juga memiliki efek samping tertentu yang bisa saja terjadi.
Efek samping utama dari prosedur pengeluaran darah dari dalam tubuh ini dapat mengubah volume darah dalam tubuh.
Itulah kenapa beberapa pasien yang melakukan flebotomi mengeluh pusing atau anemia.
Kembali mengenai pengobatan tradisional terapi Al-fasdhu tadi, menurut dr. Ady Iswadi Thomas, MARS, selaku Kepala Sub Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris Kemenkes, yang perlu disikapi dan diatur bahwa jenis pelayanan kesehatan tradisional empiris semacam ini ternyata sudah melebihi kewenangannya, (7/11/2019).
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Risiko Operasi Sesar Meningkat Pada Ibu 35 Tahun ke Atas
Hal ini dikarenakan untuk tindakan penyayatan atau bedah hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten.
Artinya, praktik pelayanan kesehatan tradisional empiris yang dilakukan oleh penyehat tradisional harus dilakukan secara aman, memberikan manfaat dan tidak boleh melakukan tindakan invasif.
Selanjutnya untuk menyikapi praktik penyehat tradisional Al Fashdu, Kementerian Kesehatan akan melakukan penelaahan dan pengkajian lebih lanjut dengan stakeholders terkait mengenai metode pengobatan Al Fashdu ini.
Baca Juga: Jangan Heran, Bra yang Tidak Pas Ternyata Bisa Bikin Sakit Kepala
Meski terapi Al-fashdu adalah terapi klasik yang tergolong aman, namun jika dilakukan dengan bukan ahlinya tentu akan sangat berisiko.
Untuk itu, selalu berhati-hati jika ingin melakukan pengobatan alternatif.(*)
#gridhealthid #inspiringbetterhealth
Source | : | WebMD,Sehatnegeriku.kemkes.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar