Dylan hanya berkata bahwa akhirnya dia langsung dioperasi begitu dipindah ke rumah sakit kedua.
"Habis itu dipindah ke rumah sakit kedua, baru di operasi," ucap Dylan.
Mengenai kejadian tersebut, melansir persi.or.id, jika kita merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, BAB II Kewajiban Rumah Sakit, Bagian Kesatu Umum, Pasal 2 butir 1, disebutkan dengan jelas bahwa, Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:
(b) Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
(c) Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
Melansir hukumonline.com, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU Rumah Sakit”) juga dikenal istilah gawat darurat.
Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 2 UU Rumah Sakit.
Source | : | Kompas.com,WebMD,hukumonline.com,persi.or.id |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar