GridHEALTH.id - Selamat datang di tahun 2020!
Tak hanya iuran BPJS Kesehatan dan tarif tol saja yang mulai naik di tahun 2020, awal tahun ini dibuka dengan harga rokok naik.
Baca Juga: 5 Koboi 'Marlboro Man' Ini Meninggal dengan Gangguan Paru, Ini Kejamnya Tembakau Bernama Rokok
Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55%.
Kenaikan cukai rokok kali ini, pemerintah menargetkan penerimaan Cukai Hasil Rokok (CHT) pada 2020 mencapai Rp 171,9 triliun.
Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.
PT Djarum menyatakan adanya kebijakan menaikkan tarif cukai umumnya ada kemungkinan kenaikan harga jual.
"Setiap kenaikan cukai, pasti akan menaikkan harga," kata Senior Manager Corporate Communications PT Djarum Budi Darmawan, dikutip dari Kompas.com, 4 Oktober 2019.
Akibat kenaikan harga rokok di tahun 2020, sebagian warga menjerit tak setuju.
"Kalau saya enggak sih, kasian yang kurang mampu juga," ucap seorang warga.
Padahal seperti diketahui, rokok menjadi salah satu pemicu utama timbulnya berbagai macam penyakit pernapasan.
Perlu diketahui, setiap tahunnya penderita asma meninggal karena rokok meningkat secara tajam.
Bahkan Indonesia menduduki peringkat 5 untuk kematian karena asma, dan peringkat ke-13 di seluruh dunia.
Tak hanya asma atau gangguan pernapasan saja, rokok juga dapat menimbulkan berbagai macam penyakit mematikan.
Menurut data dari Centers for Disease Control and Prevention, rokok memengaruhi jantung dan pembuluh darah (penyakit kardiovaskular).
Baca Juga: Kembali Nikahi Wanita 32 Tahun Lebih Muda, Komedian Ginanjar Buka Suara, Bisa Jalan Enggak?
Rokok merusak pembuluh darah dan membuatnya menebal dan tumbuh lebih sempit.
Hal ini membuat jantung berdetak lebih cepat dan tekanan darah naik, bahkan gumpalan dapat juga mudah terbentuk.
Rokok juga menyebabkan berbagai macam jenis kanker, seperti kanker kandung kemih, darah (leukemia, myeloid akut), serviks, usus besar dan rektum (kolorektal), kerongkongan, ginjal dan ureter, pangkal tenggorokan, hati, oropharynx (termasuk bagian tenggorokan, lidah, langit-langit lunak, dan amandel), pankreas, perut, dan kanker trakea, bronkus, dan paru-paru.
Bahkan bagi wanita hamil yang merokok, dampaknya juga mengerikan, seperti kelahiran prematur (awal), stillbirth (kematian bayi sebelum lahir), bayi dengan berat badan lahir rendah, sindrom kematian bayi mendadak (dikenal sebagai SIDS atau kematian boks bayi), kehamilan ektopik, juga celah orofasial pada bayi.
Walau bagi sebagian orang menyatakan tak setuju dengan kenaikan harga rokok tahun 2020, namun kita perlu sadari dampak buruk rokok bagi kesehatan. (*)
#berantasstunting
Source | : | Kompas.com,CDC |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar