Setelah melakukan penemuan awal, polisi menyerahkan kasus tersebut ke Administrasi Kabupaten Sanjiang untuk Pengawasan Pasar.
Mereka kemudian mengunjungi restoran mie lagi dan menemukan 76 gram bubuk biji opium.
Dari temuan tersebut pemilik kedai mi, seorang pria yang bermarga Yang, akhirnya ditangkap.
Kemudian pelaku mengakui bahwa ia telah menggunakan bubuk itu sebagai bahan rahasia untuk membuat pelanggan kecanduan dan kembali makan di tempatnya.
Ditanya bagaimana dia memiliki bubuk biji opium, Yang mengatakan kepada polisi bahwa dia telah menggunakan sekam bunga poppy yang dia tanam sendiri beberapa tahun sebelumnya.
Sampai saat ini kasus kedai mi morfin tersebut masih dalam penyelidikan.
Baca Juga: Lahirkan Bayi Kembar Tidak Identik, Syahnaz Sadiqah Harus Suntik Pengencer Darah
Diketahui morfin merupakan sejenis obat yang termasuk ke dalam golongan analgesik opium atau narkotika.
Dilansir dari ypi.or.id, morfin biasa digunakan di dunia medis untuk menghilangkan rasa sakit yang amat parah dan berkepanjangan atau kronis.
Meski begitu morfin juga memiliki efek samping yang sangat berbahaya yakni bisa menyebabkan seseorang ketergantungan.
Source | : | Tribunmedan,ypi.or.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar