"Korban FG masih menjalani perawatan di RSUP M Djamil Padang dan baru selesai menjalani operasi," kata Kapolsek Lubuk Begalung AKP Andi Parnigotan Lorena yang dihubungi Kompas.com, Rabu (22/1/2020).
"Kalau istri korban yang juga menjadi korban pembacokan di telinga dan tangan sudah kita mintai keterangan," jelas Andi.
Sementara itu pelaku pembacokan, AS terancam dengan pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
Baca Juga: Penyakit Gigi dan Mulut; Leukoplakia Bisa Sebabkan Kanker Mulut, Salah Satu Tandanya Bercak Putih
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan celurit yang digunakan tersangka.(*)
#berantasstunting
Source | : | Kompas.com,WebMD,medlineplus.gov |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar