Selain itu, faktor-faktor tambahan yang mungkin terkait dengan gangguan ini termasuk pelecehan seksual dan emosional selama masa kanak-kanak, serta diberikan konsumsi dengan pikiran-pikiran seksual selama masa kanak-kanak.
Tingkat prevalensi untuk gangguan ini tidak diketahui, tetapi perkiraan menunjukkan 2-4% populasi di dunia mengalami hal tersebut.
Baca Juga: Sebelum Berhubungan Badan, Ketahui Durasi Sperma Bertahan di Dalam Organ Intim Wanita
Adapun ciri-ciri yang dialami seorang pria dengan gangguan perilaku eksibisionis seksual ini anatara lain:
- Perilaku ini terjadi selama periode enam bulan.
- Perilaku ini diulangi dan hasilnya adalah gairah seksual yang ekstrem ketika menunjukkan organ intim kepada orang asing.
- Perilaku tersebut membuat individu sangat tertekan.
- Kehidupan sosial, karier, dan kehidupan sehari-hari terganggu.
- Ketika orang tersebut diperiksa, penyakit mental dan fisik lainnya disingkirkan.
Meski demikian, banyak warga yang meresahkan hal tersebut.
Baca Juga: Fakta Baru Virus Corona, Dapat Menyebar Lewat Mata, Seorang Dokter di China Jadi Korban
Akibat perbuatannya, Brusly dijerat pasal 36 UU 44/2008 tentang pornografi, Brusly Wongkar diancam kurungan maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
#berantasstunting
Source | : | Warta Kota,American Psychiatric Association |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar