Kominfo juga menegaskan bagi siapa pun yang menyebarkan hoaks atau disinformasi akan terancam sanksi.
Ketentuan ini sudah termaktub dalam Undang-undang Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebutkan bahwa:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik."
Jika terjadi pelanggaran, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 45 A Ayat 1 UU No19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Almira Yudhoyono Alami Patah Tulang, Berapa Lama Penyembuhannya?
Berikut daftar 54 Hoax Virus Corona yang disampaikan oleh Kominfo:
1. Kurma Harus Dicuci Bersih Karena Mengandung Virus Corona yang Berasal dan Kelelawar
2. Ada Virus Berbahaya di RSUP Sardjito
3. Virus Corona Diduga Sudah Menyebar dan Masuk ke Indonesia di Gedung BRI
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar