GridHEALTH.id - Penangkapan dua orang pria yang diduga melakukan hubungan badan sesama jenis menghebohkan warga Nagari Cupek, Kabupaten Solok, Sumatera Selatan, Senin (2/3/2020).
Sebab lokasi yang dijadikan tempat perbuatan tak senonoh tersebut adalah sebuah rumah ibadah musala.
Dilansir dari Kompas.com (4/3/2020), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad menuturkan bahwa kejadian itu adalah sebuah tindak pidana pemerkosaan.
Dimana EPS (23) merupakan pelaku dan ROP (13) adalah korban.
Menurutnya kejadian itu bermula ketika kedua pria tersebut menumpang menginap di musala pada minggu malam karena mengaku tidak punya uang dan hari sudah larut malam.
Pengurus musala yang iba akhirnya mengizinkan EPS dan ROP untuk bermalam.
Akan tetapi saat larut malam, pengurus musala merasa curiga lantaran lampu disana mereka padamkan semua.
Source | : | Kompas.com,NCBI |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar