Disisi lain organisasi Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI) pun kembali menekankan betapa pentingnya merahasiakan identitas pasien corona.
Melalui Ketua MHKI, dr Mahesa Paranadipa, MH berikut dua pernyataan mereka;
1. Terkait Perlindungan Privasi & Kerahasiaan Data Pasien Suspect maupun Positif CoVid-19:
- Pasien memiliki hak privasi dan kerahasiaan karena menjadi Hak Asasi serta diatur dalam UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
- Data yang dapat disampaikan ke publik dalam status wabah:
Baca Juga: 8 Camilan Sehat Bagi Penderita Diabetes yang Direkomendasikan
* Jenis kelamin pasien.
* Umur pasien.
* Jumlah pasien yang dirawat.
* Jumlah pasien sembuh.
* Jumlah pasien meninggal.
Baca Juga: Cukup Air Hangat dan Madu Untuk Percepat Penyembuhan Sakit Tenggorokan, Ini Caranya
Source | : | WebMD,Press Release |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar