GridHEALTH.id - Pemberitaan mengenai virus corona membuat dilema tersendiri.
Dimana di satu sisi, aliran informasi tersebut penting sekali untuk membangun kewaspadaan dan bekal diri akan perkembangan terbaru virus corona tersebut.
Namun di sisi lain, berita itu juga sedikit banyak pasti membuat masyarakat menjadi panik.
Hal itu terbukti dari mulai melambungnya harga masker dan jamu, aksi borong sanitizer, juga hingga borong makanan pokok, bahkan sampai mi instan.
Seolah-olah Indonesia sudah terkena wabah virus corona covid 19 dan akan di isolasi.
Padahal dibalik kekhawatiran dan kepanikan akan virus corona ini ternyata justru dapat menimbulkan risiko kesehatan lainnya.
Sebab saat panik, tubuh akan mengalami tekanan dan melepaskan hormon stres yang disebut kortisol.
Berdasarkan laman WebMD, jika kadar hormon kortisol ini meningkat, dapat menyebabkan kenaikan berat badan yang cepat, kulit yang mudah memar, kelemahan otot, diabetes, dan banyak masalah kesehatan lainnya.
Baca Juga: Virus Corona Masuk Indonesia, Dilarang Panik Demi Tetap Tingkatkan Sistem Kekebalan Tubuh
Selain itu, panik atau stres juga dapat menurunkan limfosit tubuh atau sel darah putih yang membantu melawan infeksi.
Semakin rendah tingkat limfosit, semakin berisiko terkena virus, termasuk flu dan pilek biasa.
Melihat fenomena tersebut organisasi Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) pun memberikan tanggapannya.
Dari siaran pers yang GridHEALTH.id terima (9/3/2020), berikut pernyataan Ketua Pengurus Pusat PDEI, dr Moh Adib Khumaidi, SpOT menanggapi penanganan CoVid-19 untuk masyarakat.
Baca Juga: Tidak Suka Sayur, Bukan Berarti Anak Harus Kekurangan Serat, Ini Caranya
- Distribusi masker harus diambil alih oleh pemerintah dan disediakan gratis oleh pemerintah di tempat dan fasilitas publik.
- Harus ada penyediaan sabun cuci tangan dan atau hand sanitizer di tempat dan fasilitas publik.
- Pembelian bahan makanan di supermarket harus ada pembatasan.
- Semua stakeholder bangsa harus terlibat karena CoVid-19 bukan tanggungjawab sektor kesehatan saja.
Baca Juga: Sarapan Cegah Diebetes, Bonusnya Membuat kita Aktif dan Dinamis juga Tingkatkan Konsentrasi
Disisi lain organisasi Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI) pun kembali menekankan betapa pentingnya merahasiakan identitas pasien corona.
Melalui Ketua MHKI, dr Mahesa Paranadipa, MH berikut dua pernyataan mereka;
1. Terkait Perlindungan Privasi & Kerahasiaan Data Pasien Suspect maupun Positif CoVid-19:
- Pasien memiliki hak privasi dan kerahasiaan karena menjadi Hak Asasi serta diatur dalam UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
- Data yang dapat disampaikan ke publik dalam status wabah:
Baca Juga: 8 Camilan Sehat Bagi Penderita Diabetes yang Direkomendasikan
* Jenis kelamin pasien.
* Umur pasien.
* Jumlah pasien yang dirawat.
* Jumlah pasien sembuh.
* Jumlah pasien meninggal.
Baca Juga: Cukup Air Hangat dan Madu Untuk Percepat Penyembuhan Sakit Tenggorokan, Ini Caranya
Bagi mereka yang melanggar tentu ada sanksi yang bakal diterima, diantaranya seperti;
- Bagi pejabat/profesional yang wajib menyimpan rahasia, dapat dikenakan Pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
- Mencemarkan nama baik/menyerang kehormatan/menghina orang lain di depan publik (melalui media ataupun media sosial) dapat dikenakan Pasal 310 KUHP dg ancaman 9 bulan penjara, jika menggunakan gambar atau tulisan dapat diancam satu tahun empat bulan.
- Memfitnah orang lain di depan publik dapat dikenakan Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara 4 (empat) tahun.
Baca Juga: Obat Psikotropika Xanax Ririn Ekawati Ternyata Milik Almarhum Suami Keduanya
Untuk penghinaan/pencemaran nama baik, selain Pasal 310, dapat dikenakan pasal berlapis berdasarkan UU No.19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 3 dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara atau denda Rp 750 juta.
2. Terkait penimbunan masker bisa dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
- Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.”(*)
Baca Juga: Wajib Tahu, Beda Tingkat Kematangan Pisang Ternyata Beda Nutrisinya
#berantasstunting
Source | : | WebMD,Press Release |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar