Baca Juga: Selalu Berpakaian Nyentrik, Rama Aiphama Dikabarkan Meninggal Dunia Akibat Sakit Lambung
Berdasarkan laman https://siha.kemkes.go.id, buku i Jenazah ODA, yang ditandatangani Direktur Jendral P2P Kementerian Kesehatan RI, dr. H.M Subuh, MPPM di Jakarta pada September 2017, BAB 1, poin 4 (Penyakit Infeksi Menular Pada Jenazah), disebutkan, penularan penyakit infeksi dari jenazah ke manusia hidup dapat melalui proses:
* Terpercik ke kulit yang tidak utuh seperti luka dan radang kulit
* Terpercik ke selaput lender (mukosa), seperti; rongga hidung dan mulut
* Berpindah melalui perantara seperti serangga dan binatang rumah.
Baca Juga: Studi Baru Covid-19 Memperkirakan 5,1 Hari untuk Periode Inkubasi
* Mencemari lingkungan kemudian menulari manusia
Karenanyalah Budiman menjelaskan, penanganan jenazah pasien virus corona akan dilakukan dengan penanganan khusus seperti pasien dengan penyakit menular lainnya.
"Sebetulnya dari Kementerian Kesehatan juga sudah prosedur-prosedur untuk menangani jenazah yang berpotensi menyebabkan penularan (penyakit).
Source | : | kemkes.go.id |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar