GridHealth.id - Menyikapi arahan Presiden RI pada rapat internal penanganan virus corona (Covid-19) pada 10 Maret 2020 di Istana Bogor, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan cepat menyelenggarakan rapat di gedung BNPB (10/3/2020).
Rapat tentang penanganan virus corona (Covid-19) itu mendapatkan hasil bahwa BNPB merupakan salah satu pihak yang nantinya akan bertanggung jawab apabila virus corona (Covid-19) sudah ditetapkan sebagai Bencana oleh Presiden.
Baca Juga: Jangan Panik, Wanita Ini Berhasil Sembuh Dari Infeksi Virus Corona
Penetapan virus corona (Covid-19) sebagai bencana dengan alasan karena telah mengancam dan mengganggu aktivitas kehidupan dan penghidupan masyarakat, mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan harta benda, dan dampak psikologis.
Meski sampai saat ini belum juga ditemukan vaksin penangkal virus corona (Covid-19), sehingga BNPB menyarankan kita untuk meningkatkan daya tahan tubuh dengan cara makan makanan yang bergizi, menerapkan pola hidup sehat, dan olahraga setiap hari agar tubuh selalu sehat.
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar