Pengurusan Jenazah
- Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan
- Jenazah Pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat ditembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar
- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas
- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam
Shalat Jenazah
Baca Juga: 6 Gejala Tak Umum Virus Corona, Dari Kelelahan Mental Sampai Sakit Mata, Justru Paling Berbahaya
- Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, shalat enazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfeksi setelah shalat jenazah
Baca Juga: Robot Tenaga Medis Buatan Surabaya Siap Hadapi Corona Bersama Dokter dan Perawat di Rumah Sakit
- Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam
- Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh 1 (satu) orang
Source | : | Facebook,kompas |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar