Penguburan jenazah
- Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat
- Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter
- Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah
Baca Juga: Prediksi Redanya Pandemi Virus Corona di Indonesia Menurut Para Ahli
Semoga setelah membaca protokol pengurusan jenazah ini, tidak ada lagi masyarakat yang menentang atau menolak penguburan jenazah COVID-19 di wiliayahnya, karena tenaga medis telah melakukan berbagai hal agar cairan pada tubuh jenazah tidak akan menginfeksi warga setempat.(*)
#berantasstunting #HadapiCorona
Source | : | Facebook,kompas |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar