Dilansir dari Kompas TV, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, dalam konferensi pers di BNPB, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020) menjelaskan semua pihak memiliki tanggung jawab untuk mencegah penyebaran virus corona.
Ia juga mengatakan bahwa kewajiban puasa dilakukan secara normal namun tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19.
Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan 9 poin terkait dengan penyelenggaraan ibadah terkait dengan pencegahan virus Corona.
Baca Juga: Semua Jenis Bilik Disinfektan Tak Terbukti Bunuh COVID-19, Kemenkes Sudah Edarkan Larangan
Adapun 9 poin fatwa MUI itu di antaranya adalah penting melakukan ikhtiar untuk menjaga kesehatan dan menjauhi dari risiko penularan virus corona.
Dimana jika berada di zona merah corona umat muslim diimbau melaksanakan aktivitas ibadah dengan dibatasi.
Baca Juga: Parah, Kepala Kampung di Sumbar Justru Dianiaya Warga Saat sosialisasi Bahaya Covid-19
Source | : | WHO,KOMPAS TV |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar