Hal itu terjadi karena pendapatan negara anjlok selama wabah Covid-19.
Baca Juga: Seorang Pakar Seks Indonesia Dikabarkan Meninggal Dunia, IDI Pastikan Covid-19
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani, Senin(6/4/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.
Sri Mulyani tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.
Baca Juga: Perdana Menteri Inggris Boris Johnson Pindah ke ICU, Dampak Virus Corona Semakin Memburuk
Source | : | tribunnews,kompas,worldometers.info/coronavirus |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar