GridHealth.ID - Wabah penyebaran virus corona (Covid-19) semakin menyebar luas di berbagai belahan dunia, tak terkecuali di Indonesia.
Sampai artikel ini dibuat, ada sebanyak 2,491 total kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Dalam kurun waktu lebih dari satu bulan, ini merupakan angka yang cukup tinggi.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), pemerintah telah menetapkan beberapa aturan, seperti physical distancing, penggunaan masker saat keluar rumah, dan memberlakukan larangan mudik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik Lebaran.
Baca Juga: Tidak Ada LockDown, Jokowi Tegas Larang Mudik Masyarakat Untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Kasus Corona Belum Selesai, Indonesia Diramal Akan Kembali Diterpa Bencana di Tahun 2020, Benarkah?
Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan partisipasi dari seluruh ASN.
"Pertama, adalah meminta ASN untuk tidak mudik, di dalam Idul Fitri tahun ini. ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing dan menekan penyebaran seminimal mungkin," tutur Dwi dalam video conference, Senin (30/3/2020).
Baca Juga: Pemerintah tak Larang Mudik, Orang Kampung Bicara Tegas Khawatir Virus Corona
Tak sampai di situ, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) juga terancam tidak dapat dibayarkan.
Hal itu terjadi karena pendapatan negara anjlok selama wabah Covid-19.
Baca Juga: Seorang Pakar Seks Indonesia Dikabarkan Meninggal Dunia, IDI Pastikan Covid-19
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani, Senin(6/4/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.
Sri Mulyani tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.
Baca Juga: Perdana Menteri Inggris Boris Johnson Pindah ke ICU, Dampak Virus Corona Semakin Memburuk
Baca Juga: Kasus Corona Belum Selesai, Indonesia Diramal Akan Kembali Diterpa Bencana di Tahun 2020, Benarkah?
Sri Mulyani menjelaskan, akibat pandemi virus corona, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang tadinya sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.
Hal itu terjadi, karena pemerintah akan memenuhi kebutuhan masyarakat akibat pandemi Covid-19.
"Belanja negara meningkat untuk memenuhi kebutuhan untuk segera mempersiapkan sektor kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat yang terdampak karena social distancing, dan langkah pembatasan mobilitas membutuhkan jaminan sosial yang harus ditingkatkan secara extraordinary. Dan juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha menyebabkan kenaikan belanja," ujar Sri Mulyani.
Bagaimana soal jaminan kesehatan PNS? Hingga berita ini diturunan, belum ada penjelasan mengenai hal ini.(*)
#berantasstunting #HadapiCorona
Source | : | tribunnews,kompas,worldometers.info/coronavirus |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar