Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers mengenai Kebijakan Pemerintah dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (9/4/20).
“Oleh sebab itu, pemerintah ingin memberikan perhatian besar dan memberikan prioritas utama untuk menjaga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan meningkatkan daya beli masyarakat di lapisan bawah,” tutur Presiden.
Sebelumnya, pada 31 Maret yang lalu, Presiden Jokowi telah menyampaikan program bantuan berupa:
1. Kebijakan mengenai penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan, yang diberikan kepada 10 juta keluarga penerima dengan total anggarannya adalah Rp37,4 triliun.
2. Kartu Sembako, diberikan kepada 20 juta penerima, per orang diberikan Rp200.000 per bulannya dan totalnya adalah Rp43,6 triliun.
Baca Juga: Tidak Ada LockDown, Jokowi Tegas Larang Mudik Masyarakat Untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Source | : | Setkab.go.id |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar