Pasalnya, PSBB suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenusi kriteria, yaitu jika jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, atau ada kesamaan dalam hal pola penyebaran penyakit dengan wilayah atau negara lain.
Baca Juga: Pasien PDP Corona Di Samarinda Ngamuk Ancam Petugas Dengan Pecahan Kaca, Tak Mau Diisolasi
Kendati demikian, Kota Palangka Raya diwajibkan terus melakukan upaya penganggulangan Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. (*)
#hadapicorona #berantasstunting
Source | : | |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar