GridHEALTH.id - Belum lama ini Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosisla Berksala Besar (PSBB) di 9 daerah di Indonesia.
Adapaun 9 daerah tersebut yaitu DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Penerapan PSBB tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Meski begitu, baru-baru ini Menkes Terawan mendapat cibiran dari beberapa warganet akibat menolak pengajuan PSBB yang dilakukan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Baca Juga: 3 Minggu Lalu Dinyatakan Sembuh, China Kembali Temukan 2 Kali Lipat Kasus Baru Virus Corona
Padahal berdasarkan data dari Media Center Gugus Tugas Covid-19 Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya menduduk posisi nomor 1 terkait pasien virus corona di Pulau Kalimantan.
Source | : | |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar