"Untuk KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali, khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB," ujar Zulfikri melalui siaran pers, Jumat (17/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: 10 Bantuan yang Diberikan Pemerintah Indonesia Selama Pandemi Covid-19 untuk Rakyat
Zulfikri mengatakan, pengendalian yang dimaksud adalah membatasi jumlah penumpang dan waktu operasional.
KRL hanya boleh beroperasi pada pukul 05.00 sampai 18.00 WIB.
Sementara jumlah penumpang dibatasi maksimal 35 persen dari kapasitas normal. Sebab, KRL dikategorikan sebagai kereta api perkotaan.
"(Penumpang) KA perkotaan maksimum 35 persen dari kapasitas penumpang. Tidak boleh ada yang berdiri, semuanya menerapkan physical distancing," kata Zulfikri.
Source | : | kompas,detik |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar