Dalam visum luar ini ahli forensik akan merekam dan mencatat semua fakta mengenai kondisi tubuh suatu jasad.
Mulai dari tinggi dan berat badan, bentuk gigi, warna mata, goresan atau bekas luka, hingga tanda lahir yang bisa dijadikan sebagai bukti identitas.
Kemudian autopsi, yakni pemeriksaan organ-organ internal tubuh sesuai kebutuhan.
Biasanya sebagian kecil jaringan dari tiap-tiap organ akan diperiksa untuk menguji kemungkinan adanya pengaruh obat, infeksi, serta mengevaluasi komposisi kimia atau genetika pada suatu jasad.
Sampai akhirnya lewat proses autopsi ini polisi bisa memastikan sebab kematian seseorang.
Namun dengan kondisi saat ini, autopsi tidak mungkin dilakukan kecuali pasien meninggal tidak wajar.
“Jadi belum tentu Covid-19. Sebagian besar pasien Covid-19 yang di RSUD Dr Soetomo saya tahu persis, sebagian besar yang berat adalah karena ada penyakit penyertanya atau komorbid. Bisa karena hipertensi, diabetes, atau jantung,” pungkas Joni.(*)
Baca Juga: Lama Bungkam, Xi Jinping Akhirnya Beberkan Senjata Ampuh Hadapi Corona
#berantasstunting
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id,NHS |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar