GridHealth.ID - Belum genap dua minggu pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta dengan tegas para jajarannya untuk mengevaluasi penerapan PSBB di sejumlah wilayah.
"Saya ingin ada evaluasi total dari apa yang kita kerjakan terkait penanganan Covid-19 ini, terutama evaluasi PSBB," kata Jokowi saat rapat terbatas dengan menteri dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference, Senin (20/4/2020), dikutip dari Kompas.
Baca Juga: PSBB di Bogor, Seorang Jamaah Tiba-tiba Meninggal Saat Salat Jumat, Ada Lebam Biru Ditubuh Jenazah
Evaluasi ini bukan hanya dilakukan di DKI Jakarta saja, tetapi sejumlah wilayah yang telah menerapkan kebijakan tersebut, seperti Bogor, Depok, Tangerang Raya, dan Bekasi.
Juga Sumatera Barat, Pekanbaru, Makassar, Tegal, Bandung, Bandung Barat, Sumedang, dan Cimahi.
Baca Juga: Catat! 11 Wilayah ini Resmi Disetujui Kemenkes Terapkan PSBB
Dalam hal ini, Jokowi meminta para jajarannya untuk melihat kembali terkait kelebihan dan kekurangan pelaksanaan PSBB.
Seperti diketahui PSBB dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Presiden Jokowi menyebut, evaluasi PSBB ini nantinya agar bisa dilakukan perbaikan.
Baca Juga: Maksimalkan PSBB Operasional KRL Bodetabek Diberhentikan Sementara
"Kekurangannya apa, plus minus apa, sehingga kita bisa perbaiki," sambung Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga meminta jajarannya menekankan tiga hal kepada pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.
Ketiga hal itu yakni terkait pentingnya pengujian sampel secara masif, diikuti pelacakan yang progresif, dan mengisolasi yang terpapar dengan ketat.
"Tiga hal ini yang terus ditekankan kepada daerah," kata dia.
Dilakukannya evaluasi ini, tidak lain dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang bandel alias tidak menaati aturan PSBB.
Menurut, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, pelaksanaan PSBB Jabodetabek belum optimal sebab masih banyak kantor dan pabrik yang beroperasi.
"Masih banyak pekerja yang di kantor. Ini yang diupayakan. Kami mengimbau, memberi teguran dan kita harap gugus tugas (di daerah) lebih tegas lagi untuk perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi protokol kesehatan," kata Doni, Senin (20/4/2020), dikutip dari Kompas.
Sebagaimana yang tertulis dalam aturan penerapan PSBB, hanya kantor atau pabrik yang bergerak di delapan sektor strategis yang diperbolehkan untuk tetap berjalan.
Delapan sektor tersebut di antaranya kesehatan, pangan, energi, layanan komunikasi serta media komunikasi, keuangan serta perbankan, logistik serta distribusi barang, retail, dan industri strategis.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | kompas |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar