GridHealth.ID - Dalam upaya memutus penyebaran virus corona (Covid-19), pemerintah Indonesia telah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan sejak 31 Maret 2020.
Baca Juga: Maksimalkan PSBB Operasional KRL Bodetabek Diberhentikan Sementara
Terkait hal ini, wilayah yang ingin menetapkan PSBB harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan memenuhi syarat sesuai yang ditentukan.
Di antara syarat tersebut adalah pemerintah daerah harus mempersiapkan data pendukung yang diperlukan.
Data tersebut di antaranya peningkatan kasus berdasarkan waktu dan kurva epidemiologi Covid-19 di daerah lain yang berpengaruh signifikan terhadap infeksi di daerahnya.
Melansir Covid19.go.id, sampai dengan hari Jumat (17/4/20), jumlah kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia mencapai 5,923.
Oleh karenanya, kebijakan PSBB diambil sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Source | : | kompas,Covid19.go.id |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar