Larangan mudik sebelumnya memang berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN. Namun, hal demikian tidak berlaku pada masyarakat umum.
Berdasarkan survei yang telah dilakukan, menunjukkan bahwa masih ada 24% masyarakat yang bersikeras akan mudik.
"Artinya, masih ada angka yang sangat besar," kata Jokowi.
Baca Juga: Tidak Ada LockDown, Jokowi Tegas Larang Mudik Masyarakat Untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Dengan demikian, kebijakan larangan mudik ini diberlakukan agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia dapat dicegah.
Terkait hal ini, Jokowi meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik.
Baca Juga: Sempat Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Pemudik dari Jakarta Ini Meninggal Dunia 12 Jam Kemudian
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar