“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.
Agar tidak ada lagi warga yang nekat mudik, Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi. Lebih lanjut, Budi menjelaskan sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.
Baca Juga: Riwayat Sakit Pasien PDP Pria Usia Muda, Meninggal Dunia Saat Dirawat di Rumah Sakit Blambangan
Diketahui, hingga Senin (20/4/2020), ada 6.760 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Dari jumlah itu, 590 orang meninggal dunia dan 747 lainnya dinyatakan sembuh.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | kompas |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar