GridHEALTH.id - Demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) yang semakin menyebar, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai diterapkan diberbagai wilayah di Indonesia.
Salah satunya juga di lima wilayah di Jawa Barat, yakni Bodebek yang terdiri dari Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Baca Juga: Maksimalkan PSBB Operasional KRL Bodetabek Diberhentikan Sementara
Penerapan PSBB di Bodebek telah dimulai sejak 15 April, dan akan berakhir pada hari ini, 28 April 2020. Meski baru berjalan dua minggu, penerapan PSBB rupanya telah dinilai berhasil oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Menurut Ridwan Kamil, semenjak diberlakukannya PSBB selama dua pekan terakhir terjadi penurunan tren penyebaran Covid-19.
Tak hanya itu, penerapan PSBB yang dilakukan di wilayahnya juga DKI Jakarta secara umum mengalami penurunan kasus Covid-19 hingga 38,5%.
"Jadi berita ini highlight-nya, PSBB Bodebek berhasil, khususnya di tiga wilayah. Artinya PSBB dianggap baik dan berhasil menekan persebaran Covid-19," ujar Ridwan Kamil, dikutip dari Kompas (27/4/20).
Meski begitu, Ridwan Kamil mengatakan penurunan tren penyebaran Covid-19 di wilayahnya hanya terjadi di tiga wilayah, yaitu Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Depok.
Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan Dana Pemotongan Gaji PNS Jabar untuk Covid-19 Sebesar Rp4 M
Sementara, wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi masih mengalami kenaikan kasus virus corona (Covid-19).
Per 27 April 2020, kasus virus corona (Covid-19) di Kota Bekasi tercatat ada sebanyak 233 total kasus.
Baca Juga: Solusi Ridwan Kamil Antisipasi Penolakan Pemakaman Pasien Covid-19
Dari jumlah itu, 68 di antaranya telah pulih, dan 25 orang dinyatakan meninggal dunia.
Pada Minggu (26/4/20) lalu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sempat menyampaikan keinginannya kepada Ridwan Kamil agar PSBB di Kota Bekasi diperpanjang.
Meski Ridwan Kamil menilai Bodebek telah berhasil menekan angka penyebaran Covid-19, namun tak dipungkiri wilayah Bekasi nyatanya masih mengalami peningkatan pasien Covid-19.
Oleh sebab itu, Ridwan Kamil menyatakan, PSBB di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) diperpanjang selama dua pekan dan akan dimulai Rabu (29/4/2020) besok.
Baca Juga: Satu Kecamatan di Sukabumi Dikarantina Parsial, 300 Orang Positif Corona di Jabar
"PSBB Bodebek akan diperpanjang 14 hari ke depan, mulai hari Rabu besok, sudah diputuskan," tegas Ridwan Kamil.
PSBB memang dinilai efektif dalam menekan angka penyebaran Covid-19, namun hal serupa nyatanya tidak terjadi pada bantuan sosial (bansos) yang disebar di Jawa Barat.
Beberapa waktu lalu, sempat viral video keluh kesah Kepala Desa Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Indra Zainal Alim.
Melalui video berdurasi 2:54 yang diterima redaksi GridHEALTH.id, Indra bersama jajarannya memprotes Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Baca Juga: PSBB di Bogor, Seorang Jamaah Tiba-tiba Meninggal Saat Salat Jumat, Ada Lebam Biru Ditubuh Jenazah
Pada video tersebut, mereka melakukan protes lantaran instruksi penggunaan data penerima bansos yang berubah-ubah. Berikut isi video selengkapnya.
Baca Juga: Usulan Ditolak, Bupati Bogor Yakin Covid-19 Banyak Ditularkan di KRL
"Saya Indra Zainal Alim, Kepala Desa Jalan Cagak Kabupaten Subang.
Kepada Bapak Presiden, Bapak Menteri Desa, terutama Bapak Gubernur Jawa Barat Bapak Ridwan Kamil, tolong ketika Bapak mengeluarkan satu kebijakan untuk warga masyarakat luas khususnya yang berhubungan dengan warga desa apalagi terkait dengan bantuan, tolong sebaiknya Bapak pikirkan terlebih dahulu lebih matang, jangan sesekali menggembar gemborkan bahwa akan mendapatkan bantuan.
Warga kami sudah tenang sebenarnya, sebelum ada statetment dari Bapak bahwa kami akan mendapatkan bantuan. karena warga kami sudah biasa hidup dengan kesusahan, dengan statement Bapak bahwa warga kami akan mendapat bantuan, ini semua ricuh.
Dan yang paling garda terdepan adalah kami sebagai Kepala Desa, bukan saya saja sebagai Kepala Desa jalan cagak, tapi Kepala Desa seluruh Kabupaten Subang termasuk Bapak Bupati Subang pun kebingungan dalam kebijakan ini.
Dalam setiap hari berubah ubah, dari keputusan Menteri, kemudian keputusan Dirjen. Mana hierarki perundang-undangan kita, dengan dijadikan bencana musibah ini menjadi pencitraan bagi Bapak Bapak.
Baca Juga: Lagi-Lagi, Puluhan Warga Dinyatakan ODP Usai Hadiri Tahlilan Pasien Positif Covid-19
Kami sebagai Kepala Desa seolah-olah diadu domba dengan warga kami sendiri.
Sekarang dinsos Kabupaten Subang pun seolah-olah cuci tangan bahwa data yang diambil RT RW itu tidak berguna, hanya dari DTKS yang bisa diambil, ini simpang siur.
Baca Juga: Lagi-Lagi, Warga Tuduh Sejumlah Ketua RT di Depok Sunat Bantuan Sosial dari Pemerintah
Khususnya Pak Gubernur Ridwan Kamil yang saya hormati, masyarakat desa jalan cagak, sebelum Bapak Menggembar gemborkan akan ada bantuan." ujar Indra.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | kompas,GridHealth.ID |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar