"Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020."
"Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi Covid-19," tukasnya.
Tak hanya itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan Polri juga telah siap melaksanakan sanksi tegas kepada para pemudik yang nekat mulai tanggal 7 Mei.
Baca Juga: Jenis Beras dan Porsi Makan Nasi yang Ideal Untuk Menghindari Diebetes
"Pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 nanti, akan diberlakukan penegakan hukum bagi para pelanggar larangan mudik yang saat ini baru diminta putar balik, sesuai sanksi yang berlaku," kata Asep, dikutip dari Warta Kota, Jumat (24/4/2020). (*)
#hadapicorona #berantasstunting
Source | : | Instagram,Warta Kota |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar