GridHEALTH.id - Larangan mudik saat pandemi cirus corona memang telah disetujui dan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Perjalanan mudik via darat, udara, dan laut pun sudah mulai ditutup dan diperketat penjagaannya.
Bahkan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni menghentikan penjualan tiket kapal ke penumpang sejak 24 April 2020 hingga tanggal 8 Juni 2020.
Sayangnya, larangan tersebut seakan masih longgar hingga beberapa masyarakat tak mengindahkannya.
Baca Juga: Penyebab Masker Mahal Terungkap Setelah Harganya Normal, Pemerintah Sibuk Ekspor ke China
Seperti yang terjadi di Pelabuhan Merak beberapa waktu lalu, yang akhirnya membuka kembali rute perjalanan mudik akibat desakan penumpang yang sudah memadati tempat berlabuh tersebut.
Dari unggahan seorang warganet yang tersebar di media sosial, tampak kerumunan pemudik yang menggunakan sepeda motor ribut mengklakson agar bisa naik ke kapal.
Tak hanya sepeda motor, pengendara mobil pun turut tancap gas untuk ikut menyeberang.
Baca Juga: Seorang Pria Menjadi Korban Saran Donald Trump, Suntik Disinfektan ke Manusia untuk Basmi Corona
"Oke guys, akhirnya dibolehin masuk semua, motor dan mobil. Duit semua nih," seloroh seorang warganet dalam video tersebut.
Usut punya usut, pemudik yang nekat menerobos pulang ke Sumatera tersebut terjadi pada Selasa (28/4) dini hari.
Sebelum kejadian tersebut, rupanya para petugas gabungan seperti Polisi, Dinas Perhubungan, hingga petugas Pelabuhan Merak telah mengupayakan adanya check point.
Akan tetapi, masa pemudik dengan petugas tersebut tak berimbang hingga menyebabkan diperbolehkannya para pemudik untuk menyeberang ke Sumatera.
Padahal sebelumnya, pemerintah bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan adanya sanksi tegas bagi pemudik yang nekat melanggar aturan tersebut.
Baca Juga: Keunggulan PCR Buatan Dalam Negeri untuk Deteksi Covid-19, Menggunakan Sampel Pasien Orang Indonesia
"Kemarin Presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi mengimbau tapi dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik. Arahan beliau, transportasi diharapkan dapat berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19."
"Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Rabu (22/4/2020).
Adita mengatakan pada awal penerapan aturan larangan mudik ini, pemerintah akan mengimbau masyarakat secara persuasif.
"Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020."
"Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi Covid-19," tukasnya.
Tak hanya itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan Polri juga telah siap melaksanakan sanksi tegas kepada para pemudik yang nekat mulai tanggal 7 Mei.
Baca Juga: Jenis Beras dan Porsi Makan Nasi yang Ideal Untuk Menghindari Diebetes
"Pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 nanti, akan diberlakukan penegakan hukum bagi para pelanggar larangan mudik yang saat ini baru diminta putar balik, sesuai sanksi yang berlaku," kata Asep, dikutip dari Warta Kota, Jumat (24/4/2020). (*)
#hadapicorona #berantasstunting
Source | : | Instagram,Warta Kota |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar