Jenazah dikubur sedalam minimal 1,5 meter dan permukaan kubur ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.
6. Cepat dimakamkan
Jenazah tidak lebih dari 4 jam dan segera dimakamkan untuk mencegah risiko penularan selanjutnya.
Baca Juga: Saking Menumpuknya Mayat Korban Covid-19, Milan Tutup Tempat Kremasi
7. Saksikan dari jauh
Pemakaman dapat disaksikan oleh kerabat dengan menggunakan masker dan dari jarak jauh, serta aman untuk dikunjungi (ziarah) di kemudian hari.
Dengan demikian, kita seharusnya tidak takut dan tidak lagi melakukan penolakan jenazah Covid-19.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Instagram.com/kawalcovid19.id/ |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar