GridHEALTH.id - Jenazah yang meninggal akibat wabah virus corona (Covid-19) telah ditangani sesuai dengan protokol pengurusan jenazah pasien Covid-19.
Namun, beberapa waktu lalu sempat terjadi penolakan jenazah Covid-19 dibeberapa wilayah, seperti halnya di Semarang, Jawa Tengah juga di Banyumas, Jawa Tengah.
Baca Juga: PSBB di Bogor, Seorang Jamaah Tiba-tiba Meninggal Saat Salat Jumat, Ada Lebam Biru Ditubuh Jenazah
Mengetahui adanya peristiwa penolakan jenazah, dokter Tirta Mandira Hudhi geram. Dia pun membuat penjelasan di video perihal pentingnya memahami sistem penanganan jenazah pasien Covid-19 bagi para warga.
Sebab, apabila para warga tidak kunjung paham, maka kemungkinan kejadian penolakan jenazah pasien Covid-19 akan kembali terjadi.
Baca Juga: Krisis Virus Corona di Ekuador, Jenazah Covid-19 Terlantar di Jalanan
Seorang dokter Indonesia yang juga seorang pengusaha jasa cuci sepatu itu menerangkan, apabila seseorang terinfeksi wabah penyakit menular, seperti Covid-19 dan meninggal dunia, maka ada cara tersendiri dalam menanganinya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan PP 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
"Di Undang-Undang, saya lupa Undang-Undang berapa. Bahwa pada dasarnya, di Indonesia kalau ada penyakit wabah itu ada teknik pemandian dan penguburannya." kata dr Tirta.
Wabah virus corona (Covid-19) merupakan salah satu wabah penyakit menular yang penanganannya harus tepat, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Jenazah Pasien Covid-19 di Madinah Tidak Ditolak Masyarakat, Malah Dimakamkan di Tempat Istimewa
"Penyakit apapun yang dikategorikan WHO wabah itu harus penguburannya khusus, mau dia penularannya droplet, airbone, cairan, kalo udah wabah pendemi penguburannya khusus. Kalau nggak khusus itu melanggar Undang-Undang" paparnya.
"Covid itu kategorinya wabah pandemi, mau dia menular melalui cairan dan droplet, tetap ini harus mengikuti prosedural penguburan jenazah sesuai Undang-Undang, yaitu harus tenaga medis pakai APD lengkap, even itu tukang gali kuburnya. " tambah dia.
Melansir akun Instagram @kawalcovid19.id, Palang Merah Indonesia (PMI) menyebut kita tidak perlu khawatir dengan jenazah Covid-19.
Sebab jenazah Covid-19 ditangani khusus oleh petugas Rumah Sakit (RS) sehingga aman dan tidak menularkan virus.
Lebih lanjut, berikut rangkaian prosedur penanganan jenazah Covid-19.
1. Desinfeksi
Jenazah telah diberi desinfeksi, dibersihkan, dimandikan, tanpa dibuka pakaiannya, ditutupi semua lubang pada tubuh. Kemudian dikafani jika seorang muslim.
Baca Juga: Sakit Hati Lantaran Jenazah Tenaga Medis di Tolak, Ini yang Dilakukan Gubernur Jateng
2. Kantong jenazah kedap
Jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dan plastik sebanyak dua lapis, diikat rapat dan tidak ditembus air. Setiap lapisan kantong jenazah telah diberi desinfeksi.
3. Peti yang kuat
Peti yang dipakai berbahan kayu yang kuat dengan ketebalan minimal 3 cm. Peti dipaku di beberapa tempat dan disegel menggunakan silikon.
Baca Juga: Jenazah Perawat Covid-19 Ditolak Warga, Di Tempat Pemakaman Ketiiga Baru Bisa Dikebumikan
4. Mobil jenazah khusus
Jenazah diantar dengan mobil jenazah khusus dan ditangani oleh petugas terlatih.
Baca Juga: Anak Pasien Kanker Darah Pun Ditolak Pemakamannya Oleh Warga yang Paranoid Covid-19
5. Jauh dari pemukiman
Lokasi pemakaman diupayakan berjarak minimal 500 meter dari pemukiman dan 30 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, sehingga sumber air tidak akan terkontaminasi virus.
Jenazah dikubur sedalam minimal 1,5 meter dan permukaan kubur ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.
6. Cepat dimakamkan
Jenazah tidak lebih dari 4 jam dan segera dimakamkan untuk mencegah risiko penularan selanjutnya.
Baca Juga: Saking Menumpuknya Mayat Korban Covid-19, Milan Tutup Tempat Kremasi
7. Saksikan dari jauh
Pemakaman dapat disaksikan oleh kerabat dengan menggunakan masker dan dari jarak jauh, serta aman untuk dikunjungi (ziarah) di kemudian hari.
Dengan demikian, kita seharusnya tidak takut dan tidak lagi melakukan penolakan jenazah Covid-19.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Instagram.com/kawalcovid19.id/ |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar